Kasus tragis penembakan yang melibatkan dua anggota polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat, mencuri perhatian publik dan pihak berwenang. Pada 23 November 2024, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Penembakan ini dilaporkan terjadi terkait dugaan keterlibatan Ulil dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di wilayah tersebut, yang diduga melibatkan anggota polisi lainnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memberikan respons tegas terhadap kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pelaku, AKP Dadang, harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya dengan pasal berlapis. Dalam konferensi pers, Budi menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemecatan lebih dulu sebelum proses hukum pidana dimulai
Kapolri Listyo Sigit sendiri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku, baik dari segi kode etik maupun proses pidana. Proses internal polisi, termasuk pemecatan dan penyelidikan mendalam terhadap motif penembakan, sudah dilakukan. Penanganan kasus ini melibatkan dua jenderal senior, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo
Komnas HAM turut memberi perhatian terhadap keadilan dalam kasus ini. Mereka mendesak agar proses hukum tidak hanya menuntut pelaku secara individu, tetapi juga meninjau apakah ada faktor-faktor struktural yang mendasari kekerasan ini. Mereka menegaskan pentingnya menjaga integritas institusi kepolisian dan mengedepankan transparansi dalam investigasi
Kejadian ini memicu berbagai spekulasi terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam operasi penertiban tambang ilegal dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum agar insiden serupa tidak terulang.